Kompas TV ekonomi loker

Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Dibuka: Ini Gaji, Syarat dan Tugasnya

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 08:14 WIB
rekrutmen-panwascam-pilkada-2024-dibuka-ini-gaji-syarat-dan-tugasnya
Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 dibuka 5-7 Mei 2024 (Sumber: Instagram/@bawasluri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada Serentak 2024.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin (6/5/2024) pendaftaran lowongan kerja Panwascam Pilkada 2024 dibuka 5-7 Mei 2024.

"Mari bergabung menjadi pengawas pemilu untuk mengawal Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas. Penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka 5-7 Mei 2024," tulis Bawaslu.

Sebagai informasi, Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Panwaslu yang bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Ketum PKB Cak Imin Berharap Pilkada Serentak 2024 Digelar tanpa Penyelewengan Kekuasaan

Gaji Panwascam Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

  • Gaji Ketua Panwascam: Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwascam: Rp1.900.000 per bulan

Syarat Daftar Panwascam Pilkada 2024

Dikutip dari laman donggala.bawaslu.go.id, berikut syarat pendaftaran Panwascam Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  •  Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga: Respons Jokowi soal Disebut-sebut akan Bantu PSI di Pilkada 2024

  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Surat pernyataan:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

Persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website Bawaslu masing-masing kota/kabupaten.

Tugas Panwascam Pilkada 2024

Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas:

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan
  • Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
  • Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Gerindra Bali Ajukan 3 Nama untuk Pilkada 2024 ke Prabowo, Termasuk Mantan Wali Kota Denpasar

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
  • Pelaksanaan kampanye
  • Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  • Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
  •  Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara daritingkat TPS sampai ke PPK; dan
  •  Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan

5. Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x