Sebelumnya, Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk memahami kebutuhan dan bijak dalam menggunakan platform peminjaman dana online (pinjol), seiring dengan meningkatnya tren pinjam dana pada platform tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami selalu menyampaikan untuk jangan berlebihan dan gunakan platform untuk sesuatu yang perlu-perlu saja, pahami kebutuhan dan jangan utamakan keinginan,” ujar Direktur Komunikasi Korporat AFPI Andrisyah Tauladan pada jumpa pers, di Jakarta, Kamis (21/3) lalu.
Platform peminjaman dana online atau yang disebut financial technologi (fintech) lending platform (platform pinjaman teknologi keuangan) atau juga peer-to-peer (p2p) lending, menurut Andrisyah, selalu disibukkan dengan meningkatnya pinjaman menjelang Lebaran.
Tren tersebut umumnya meningkat lebih dari 10 persen menjelang hari raya terbesar di Tanah Air itu.
Meski proses pinjaman mudah, Andrisyah mengimbau masyarakat untuk bertanggung jawab ketika menggunakan platfom peminjaman dana online, utamanya untuk membayar pinjaman tepat waktu.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi selama Januari 2024
“Jangan utamakan keinginan, untuk beli baju Lebaran atau tiba-tiba ingin beli handphone baru, tapi bukan untuk mendukung produktivitas, misalkan kalau untuk ojek online dia butuh handphone baru untuk produktif, kalau hanya untuk gengsi, jangan. Bertanggungjawablah dalam meminjam dan membayar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sebenarnya platform fintech lending sangat membantu masyarakat untuk menutupi kebutuhannya.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mampu memahami porsi kemampuan diri untuk membayar dan bijak saat meminjam dana.
Dengan literasi keuangan yang baik, Entjik yakin masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform tersebut.
“Dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi kami untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat. Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi platform ini,” terangnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat sekitar 1,2 juta pengguna transaksi lender (pemberi pinjaman), 123,45 juta borrower (peminjam) yang mengakses kredit, lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.