JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal operasional pada masa libur Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Asisten Gubernur Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, penetapan kegiatan operasional ini didasarkan pada pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, sebagaimana diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Selain itu, kata Erwin, kegiatan operasional ini juga bertujuan untuk menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat.
Baca Juga: Bank Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024
"Bank Indonesia menetapkan kegiatan operasional pada Hari Raya Idulfitri 1445 H/Tahun 2024," ucap Erwin Haryono dalam keterangan tertulis melalui laman resmi bi.go.id, Senin (25/3/2024).
Adapun kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Senin sampai Jumat, 8-12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
B. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Senin-Jumat, 8-12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 5 April 2024 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 16 April 2024.
C. Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)
D. Layanan Kas
Senin-Jumat, 8-12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia via Online Pakai HP | SINAU
E. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
1. Operasi Moneter Rupiah
Senin-Jumat, 8-12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
2. Operasi Moneter Valas
Senin-Jumat, 8 -12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
F. Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)
Senin-Jumat, 8-12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 16 April 2024.
"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," tutup Erwin.
Sumber : bi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.