JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
Smart Wallet dinilai telah melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor, dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Hal itu disimpulkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDB) Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK
Terhadap hal tersebut, Bappebti dan Ditjen PDN Kemendag telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
"Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," tulis Satgas PASTI dalam laman resminya, Senin (18/3/2024).
Satgas PASTI menyatakan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah Lebaran
Yakni berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
"Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," kata Satgas PASTI.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Bermodus Undangan Buka Puasa dan Permintaaf Maaf Idulfitri
Sedangkan logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.