JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024, yang direncanakan akan dimulai pada bulan Januari hingga Maret ini.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Bantuan sosial PKH tahun 2024 akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima yang telah teridentifikasi, dengan pembayaran langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Februari 2024 Mulai Dicairkan, Cek Penerima di Cek Bansos
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, pemerintah menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id.
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH 2024 dengan menggunakan nomor KTP. Prosesnya sangat sederhana, cukup dengan memasukkan detail lokasi dan nama penerima manfaat sesuai KTP, serta mengikuti instruksi pengisian kode verifikasi yang ditampilkan.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Daftar Bansos PKH 2024: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta
PKH menawarkan berbagai nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing kategori penerima, sebagai berikut:
Baca Juga: Pencairan BLT Pengganti Rp600 Ribu, Simak Siapa Saja Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Selain bantuan regular, setiap keluarga penerima PKH juga berhak mendapatkan bantuan tetap tahunan, yaitu Rp550.000 untuk keluarga reguler dan Rp1.000.000 untuk keluarga dalam program PKH Akses.
Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dimulai dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan berakhir pada Oktober hingga Desember.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat penerima untuk memeriksa secara berkala informasi terkini mengenai jadwal dan nominal bantuan melalui situs resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Mulai Digulirkan Lagi, Cek Penerimanya di Cekbansos.kemensos.go.id
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dihimbau untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam sistem Kemensos dan berpotensi mendapatkan bantuan sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.