JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan Perum Bulog secara resmi telah memberhentikan sementara bantuan pangan beras menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penyaluran bantuan pangan beras ini mulai disetop sementara dari tanggal 8 Februari hingga 14 Februari dan akan kembali dilanjutkan pada 15 Februari 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghormati Pemilu dan tidak mengganggu proses demokrasi serta menghindari kesan politisasi, sehingga Pemilu dapat berlangsung aman dan tenang.
“Kami pastikan bahwa bantuan pangan beras telah ditunda sementara sejak 8 Februari di semua wilayah Indonesia demi menghormati Pemilu. Ini juga sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo agar menghindari polemik dan kesan politisasi,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Bapanas, Minggu (11/2/2024).
“Namun demikian, yang perlu dipahami masyarakat adalah bantuan pangan beras ini adalah salah satu dari sekian program bantalan ekonomi pemerintah kepada masyarakat berpendapatan rendah," ujarnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan File APK dengan Modus "Undangan Pemilu" dan "PPS Pemilu 2024"
"Bantuan pangan beras ini dikelola sepenuhnya oleh Badan Pangan Nasional bersama Bulog. Bantuan ini memang terlihat masif karena kita terus koordinasikan dengan baik bersama pemerintah daerah dan penyalurannya ke seluruh Indonesia,” tambahnya.
Lalu seperti apa bantuan pangan beras ini dan apa perbedaannya dengan bantuan sosial (bansos) lainnya?
Berikut penjelasannya:
Bantuan Pangan Beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.
Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.
Baca Juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi dan Politik Uang, Badan Pangan Stop Bansos saat Masa Tenang Pemilu
Menurut laman resmi Layanan Data P3KE, apabila dilihat berdasarkan jumlah individu, maka total individu dari kelompok desil 1 sampai 3 tercatat mencapai 89.297.037 individu.
Detailnya antara lain desil 1 sebanyak 31.195.947 individu, desil 2 ada 29.719.175 individu, dan desil 3 sejumlah 28.381.915 individu.
Adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.