Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Heran TikTok Masih Berjualan di Media Sosial
Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan dibiarkan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian, yakni Kemendag, Kemenkop UKM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.
Pada Harbolnas 12-12, TikTok Shop kembali muncul. Fiturnya pun tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. TikTok Shop masih bergabung dalam media sosial TikTok dan transaksinya juga bisa dilakukan pada aplikasi yang sama.
Sementara dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga: TikTok Shop Bakal Buka Lagi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Ingatkan Hal Ini!
Hal ini menjadi sorotan Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari. Ia menilai TikTok Shop tidak boleh membuka layanan penjualan melalui aplikasinya.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki dalam keterangan pers, Rabu, 13 Desember 2023.
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, adanya layanan penjualan di aplikasi TikTok lantaran Kemendag memberi masa percobaan. Sebab, menurutnya, penggabungan dua teknologi TikTok dan Tokopedia, tidak mudah.
"Teknologi kan tidak mudah. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan. Nanti pada saatnya kita akan menilai," ujar Zulkifli, dikutip dari Breaking News KOMPAS TV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.