Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek, Ini Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024

Kompas.tv - 6 Januari 2024, 07:00 WIB
cek-ini-daftar-bansos-yang-cair-mulai-januari-2024
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp600 ribu. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia masih tetap meneruskan kebijakan bantuan sosial (bansos) yang disasarkan untuk masyarakat yang membutuhkan. 

Mengutip Kompas.com (4/1/2024), ada empat jenis bansos yang bisa cair mulai Januari 2024 ini. 

Keempat bansos tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram BPNT, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Tanggapan Gibran Soal Polemik Bansos Dikaitkan dengan Pilpres 2024

Daftar bansos yang akan cair pada 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

  • Ibu hamil/nifas/anak balita
  • Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Hak peserta PKH:

  • Bantuan uang tunai
  • Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidikan dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban peserta PKH:

  • Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
  • Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
  • Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Baca Juga: Daftar 4 Bansos Cair 2024, Ada PKH Rp3 Juta, hingga Bantuan Cadangan Pangan

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

  • Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
  • Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.

2. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Simak Rincian Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud dan PKH Siswa Sekolah sampai Rp 2 Juta per Tahun

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

3. Bansos Beras 10 kg

Bansos beras 10 kg ini mulai disalurkan pada September tahun lalu. Bantuan ini ditunjukkan bagi para penerima program bansos bantuan pangan nontunai atau BPNT dan bansos program keluarga harapan (PKH). 

Melansir Kompas.com (4/1/2024), Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

4. Bansos BPNT

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Program ini dilakukan dalam bentuk kartu keluarga sejahtera yang memberikan akses kepada penerima manfaat untuk berbelanja di e-warong terdekat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Jangan Politisasi Pembagian Bansos saat Masa Kampanye

Meskipun namanya BPNT, namun masyarakat tetap mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai. Jumlah bantuan yang diterima setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000 dan penyalurannya dilakukan dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat enam tahap penyaluran dengan total Rp 400.000 per tahap pencairan.


 

Sebelumnya, bantuan sosial ini dikenal dengan program Raskin. Seiring perkembangan waktu, penyaluran Raskin beralih menggunakan kartu elektronik.

Kartu ini memberikan keleluasaan kepada penerima manfaat untuk membeli berbagai jenis bahan pangan seperti beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Dengan adanya BPNT, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan asupan karbohidrat tetapi juga protein untuk memastikan konsumsi gizi yang seimbang. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat yang membutuhkan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x