Disebutkan jika penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
Penyelenggara juga tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lainnya.
Baca Juga: Bahaya KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Klik Cara Ceknya idebku.ojk.go.id
Ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal berikut ini:
a. Terdapat persetujuan tertulis dari Pengguna; dan/atau
b. Terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal pengguna memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud huruf a, Penyelenggara dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi Pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi Pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara Penyelenggara dengan pihak lainnya," tulis pihak OJK.
Penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi, serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh Pengguna.
Baca Juga: Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum
Data dan informasi nasabah juga harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi.
Data dan informasi Pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Pengguna;
b. Penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, jika ada; dan media serta metode yang digunakan dalam memperoleh dan pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.