JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Penetapan tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan ini berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya mulai Januari 2024.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 beleid tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tawarkan Bebas PPh dan PPN untuk UKM yang Investasi di IKN
Berdasarkan PP yang diterbitkan pada 27 Desember 2023 itu, tarif efektif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Kategori tarif efektif bulanan kemudian dibagi menjadi tiga kategori yaitu A, B, dan C.
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
Berdasarkan lampiran penjelasan PP tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.
Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.