JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak cara mengurus sertifikat rumah yang hilang beserta rincian biayanya berikut.
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah.
Selain itu, sertifikat rumah juga dokumen penting dan berharga yang bisa digunakan untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, seperti sebagai agunan kredit di perbankan.
Di Indonesia, sertifikat rumah dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski sebagai bukti kepemilikan paling sah atas suatu bangunan dan lahan, akan tetapi, sertifikat tersebut sangat rentan terhadap banyak hal.
Contohnya, rentan menjadi sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, sertifikat rumah berisiko mengalami kerusakan karena kehilangan, pencurian, kebakaran, atau dampak dari bencana lainnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika sertifikat rumah hilang?
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat bangunan bisa melakukan pengurusan supaya mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.
Namun sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.
Baca Juga: Lebih Murah, Ini Cara Beli Tiket Kereta Go Show Pakai HP dan Langsung di Stasiun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.