JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi anda yang memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan Natal dan Tahun Baru, ada baiknya mempelajaari kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pinjol.
OJK mengeluarkan aturan baru tentang tata cara penagihan nasabah pinjaman online.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Kebijakan baru itu berlaku terhitung sejak Surat Edaran diterbitkan, yaitu 8 November 2023.
Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA).
Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.
Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.
Baca Juga: OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal
Dikutip dari salinan Surat Edaran OJK, disebutkan jika penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis OJK.
"Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana," lanjut OJK.
Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
Baca Juga: Cara Aktifkan dan Pakai Fitur Tap to Pay di Aplikasi Livin Mandiri
b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.