JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sesuai batas waktu yang ditentukan maka akan ada sanksi yang menanti.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Kemendikbud, Simak Jadwalnya
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (2/12/2023) lalu.
Sebagai informasi, batas waktu pemadanan NIK-NPWP diperpanjang menjadi 30 Juni 2024 yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2023.
Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan amendemen dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai dari 1 Juli 2024.
Baca Juga: Tutorial Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru, Ini Sanksi jika Tidak Validasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.