Kompas TV ekonomi loker

SKB CPNS Kemenag Digelar 19 Desember 2023, Ini Tata Tertib dan Sanksi bagi yang Melanggar

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 14:40 WIB
skb-cpns-kemenag-digelar-19-desember-2023-ini-tata-tertib-dan-sanksi-bagi-yang-melanggar
Ilustrasi. Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (Sumber: jabarprov.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

Baca Juga: Sukarelawan MER-C Sampaikan Kondisi Terkini Gaza: Korban Tewas Sentuh 18.600

7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Baca Juga: MenPANRB Lapor Jokowi soal CASN 2024, Sebut Kebutuhan Fresh Graduate Cukup Besar

B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.


 




Sumber : Kemenag RI




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x