JAKARTA, KOMPAS.TV - Simak berikut cara memeriksa pengumuman dan persyaratan ujian SKB non CAT untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
SKB CPNS Non CAT KPK 2023 terdiri dari tiga tahap ujian, yakni tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, wawancara, serta tes kesehatan.
Tahapan ujian SKB CPNS KPK 2023 terbagi menjadi SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non CAT.
Menurut jadwal yang telah diumumkan, ujian SKB CPNS Non CAT KPK 2023 diselenggarakan mulai besok, Rabu (13/12) hingga 20 Desember.
Ujian SKB CPNS KPK 2023 ini akan berlangsung di tiga lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.
Para peserta dapat mengakses link pengumuman jadwal dan lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023 melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023.
Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
2. Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
Baca Juga: Pidato Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Hari Anti-Korupsi Sedunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.