JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) bersama dengan Kementerian Perdagangan menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2023 mulai 10-12 Desember 2023.
idEA menargetkan nilai transaksi Harbolnas tahun ini mencapai Rp25 triliun, naik dari tahun lalu yang nilainya sebesar Rp22,7 triliun.
Bagi konsumen, Harbolnas tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu karena bisa mendapatkan barang-barang yang diincar dengan harga diskon. Tapi ingat, jangan sampai keuangan boncos akibat belanja Harbolnas melebihi bujet.
Apalagi dengan kemudahan tawaran paylater, anda jadi impulsif dan nantinya kesulitan membayar cicilannya.
Baca Juga: Libur Panjang, KAI Gelar Promo Tiket 12.12 dan Diskon 20% untuk 35.000 Kursi Kereta Semua Kelas
Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (10/12/2023), paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi pengguna.
"Paylater dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya. Cara memanfaatkannya praktis, tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP, Paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online," tulis OJK.
Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan Paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini.
Seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, Paylater memiliki ketentuan yang perlu Anda pahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya
Baca Juga: Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal
Bagaimana dengan ketentuan layanan Paylater? Yuk kenali lima hal berikut ini:
1. Limit pinjaman
Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi Paylater. Dalam hal ini Anda dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman.
"Meskipun memiliki limit yang besar, jangan sampai Anda terlalu banyak memanfaatkan Paylater ya. Anda perlu sesuaikan dengan kemampuan bayar," ujar OJK.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.