JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 7 Desember 2023.
“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kemenag Upayakan Hewan Dam Jemaah Haji Bisa Dipotong dan Dibagikan di Indonesia
Ia memerangkan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” ucapnya:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 akan Dapat 127 Kali Makan dan 3 Jenis Layanan Transportasi
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2024 Naik jadi Rp 56 Juta, Apa Saja yang Akan Didapat Jemaah?
Sumber : Kemenag RI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.