JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Salah satu metode paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK.
Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda. Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp25,2 T
Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK.
Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
Setelah dokumen-dokumen pendukung telah disiapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.
1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih opsi "Pendaftaran"
3. Isi semua data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.