JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mengalami kenaikan mulai Sabtu (11/11/2023) pukul 00.00 WIB.
Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Setelah ada kenaikan, berikut tarif terbaru jalan Tol MKTT:
Baca Juga: Promo Tambah Daya Listrik PLN Masih Sampai 30 November, Cuma Bayar Rp271.023
"Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi," demikian tertulis dari laman resmi Jasa Marga, dikutip pada Sabtu (11/11).
"Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000, yang semula Rp 51.500," kata Jasa Marga.
Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:
A. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
Baca Juga: Sepi Peminat, Pemerintah Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta
• GT Tebing Tinggi – GT Tanjung Morawa Rp 60.000, - (Tarif Ruas MKTT)
• GT Tanjung Morawa – GT Belawan Rp 9.000, - (Tarif Ruas Tol Belmera)
• Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp 69.000.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.