JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahapan lanjut bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS-PPPK 2023.
Tes SKD ini dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023. Masing-masing instansi memiliki jadwalnya sendiri, sehingga para peserta harus cermat melihat kapan waktu tes mereka.
Nantinya pelaksanaan tes SKD menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui YouTube telah membagikan tata tertib pelaksanaan tes ini.
Baca Juga: Ketentuan Pakaian Peserta Tes Ujian CPNS-PPPK 2023 bagi Perempuan dan Laki-laki
Berikut Kompas.tv rangkumkan apa saja tata tertib yang harus diperhatikan para peserta laki-laki hingga perempuan dalam tes SKD CPNS-PPPK 2023 mendatang.
Kehadiran dan Pemeriksaan Awal
Peserta yang telah berhasil melewati seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK diharapkan hadir sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni minimal satu jam sebelum sesi dimulai.
Penting untuk diperhatikan bahwa setiap instansi memiliki ketentuan khusus mengenai kehadiran yang harus dipatuhi peserta.
Selain itu, proses pemeriksaan fisik oleh petugas keamanan menjadi bagian dari prosedur masuk yang harus dijalani oleh semua peserta.
Baca Juga: 15 Link Cek Lokasi, Waktu dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2023 di Berbagai Instansi
Dokumen Wajib dan Kode Registrasi
Setiap peserta harus membawa identitas asli berupa KTP elektronik atau dokumen pengganti yang sah.
Kartu peserta ujian juga wajib disertakan. Untuk memudahkan proses verifikasi, panitia akan memberikan PIN registrasi yang hanya akan tersedia hingga lima menit sebelum tes dimulai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.