JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap, pihak PT Indobuildco meminta pemerintah membuka kerja sama pengelolaan Hotel Sultan.
Setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 kawasab GBK berakhir, pemerintah meminta Indobuildco mengosongkan lahan tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menyampaikan, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu baru menghubungi PPKGBK pekan lalu untuk mengajak kerja sama.
Namun, mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan, kerja sama yang dilakukan PPKGBK harus berdasarkan tender. Karena kawasan Hotel Sultan adalah aset negara.
Baca Juga: Sebelum Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Kirim 6 Surat Pemberitahuan tapi Tak Direspons Indobuildco
"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," kata Chandra dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalau tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya," ujarnya.
Chandra menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebanyak 6 kali sebelum melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan. Tapi tidak direspons dengan baik.
"Kita dari Tim Kuasa Hukum PPKGBK sudah kirimkan surat ke PT Indobuildco dan bukan waktu yang pendek. Mulai dari bulan Juni, 15 Juni kita bilang HGB berakhir. 7 Juli juga sudah kasih tahu bahwa HGB berakhir," ujar Chandra seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV.
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Eksekusi Hotel Sultan setelah HGB Indobuildco Tidak Diperpanjang
"Kemudian kita sudah kirim surat tanggal 7 Agustus dan 22 Agustus dan juga 11 September untuk segera dikosongkan. Dan kasih lagi tanggal 13 untuk memberi batas waktu," ujarnya.
Chandra juga menerangkan, Indobuildco mendapatkan HGB lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan tanah. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Pembangunan Hotel Sultan saat itu guna menyambut Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974.
HGB pertama diberikan selama 30 tahun lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ucap mantan Wakil Ketua KPK itu.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Bansos Beras akan Diperpanjang, Bisa Turunkan Harga 11 Persen
Sebelumnya, PPKGBK akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan.
"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Salah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Merespons eksekusi tersebut, salah satu Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyesalkan langkah yang dilakukan pemerintah.
"Pertama kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan," tutur Hamdan Zoelva kepada media di Hotel Sultan, Rabu (4/10).
Baca Juga: Bapanas Sebut Kebijakan HET Beras Takkan Dihapus, Masih Diperlukan untuk Ukur Patokan Harga
Ia menyampaikan, pihaknya tidak juga mengosongkan Hotel Sultan karena menganggap lahan tersebut masih ada sengketa.
"Jadi kenapa Indobuildco tidak mengosongkan ini dengan somasi berkali-kali, karena terhadap lahan ini masih ada sengketa," ujarnya.
"Bagi PT Indobulidco lahan ini kepada hotel dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB 20 dipecah dua 26 dan 27 itu area Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun," ujarnya.
Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menerangkan, jika berdasarkan undang-undang, HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun.
Perpanjangan 20 tahun itu masih berproses sampai sekarang karena mereka masih punya hak untuk mengajukan perpanjangan.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum Gabungan Hadapi KPK
"Pertanyaannya apakah dengan berakhirnya tahun 2023 ini maka tanah itu otomatis masuk menjadi tanah negara? Tidak otomatis. Sekali lagi karena masih ada hak untuk mengajukan pembaruan 50 tahun," sebutnya.
Menurutnya, pihaknya juga sudah membuka dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi.
"Kami mengerti kepentingan negara tapi harus mengerti kepentingan hak-hak privasi yang ada itu bisa diselesaikan. Kami membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini untuk mencari titik temu. Saya kecewa juga apa yang terjadi hari ini kita sedang bicara bagus-bagus kok ada upaya seperti ini," tuturnya.
Sumber : KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.