Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

Kompas.tv - 27 September 2023, 18:29 WIB
tiktok-shop-diberi-seminggu-untuk-transisi-mendag-zulhas-kalau-tidak-dicabut-izinnya
Foto arsip. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Sumber: KOMPAS/REGINA RUKMORINI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop diberi waktu satu minggu untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.

"Kami kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata lelaki yang karib disapa Zulhas itu dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, TikTok Shop perlu mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.

Setelah masa satu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," terangnya.

Zulhas menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya.

Oleh karena itu, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline

Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulhas, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif dalam perdagangan elektronik. 

Kemendag pun, kata dia, akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas, agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," tegasnya, dilansir dari Antara.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ada juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Warga Rempang Dapat Uang Tunggu hingga Biaya Hidup Selama Geser Kampung

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: