Kompas TV ekonomi loker

Gaji Agen Intelijen BIN di Lowongan CPNS 2023, Ini Tugas, Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 25 September 2023, 15:40 WIB
gaji-agen-intelijen-bin-di-lowongan-cpns-2023-ini-tugas-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi Badan Intelijen Negara. Lowongan Agen Intelijen CPNS BIN 2023, tugas dan gajinya. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

Fornasi lengkap Agen Intelijen BIN dan lainnya dapat dilihat di sini.

Syarat Daftar Agen Intelijen CPNS BIN 2023

Berikut persyaratan umum CPNS BIN 2023, termasuk Agen Intelijen.

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

  • Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari; untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;

Baca Juga: Update Instansi Pusat dan Kementerian yang Buka Formasi CPNS PPPK 2023 Lulusan SMA/SMK di SSCASN

  • Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).

  • Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

  • Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan

  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 Lengkap untuk SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Syarat Pendaftarannya

  • Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.

  • Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.

  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.

  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

  • Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://www.bin.go.id).

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.


Baca Juga: Batas Pendaftaran CPNS dan PPPK sampai 9 Oktober 2023, jika Alami Kendala Hubungi Nomor BKN Ini

Cara Daftar Agen Intelijen CPNS BIN 2023

1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.

3. Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan 1 (satu) pilihan lokasi yang berada di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.

5. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x