JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan salah satu instansi yang membuka formasi PPPK 2023.
Formasi PPPK 2023 yang disediakan oleh Kementan sebanyak 118 yang ditujukan untuk lulusan SMK, D3, D4, S1 dan S2.
"Pengumuman Buat SobaTani!!! Pendaftaran Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 sudah dibuka looooh," tulis akun Instagram resmi @kementerianpertanian, Jumat (22/9/2023) malam.
Dari keseluruhan formasi, nantinya calon PPPK akan ditempatkan di berbagai unit kerja, yakni:
Baca Juga: Link PDF 7.095 Formasi PPPK Kemenkes 2023 Tenaga Kesehatan dan Teknis, Ini Jadwal Seleksinya
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Cek Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Persyaratan, Cara Daftar dan Link Download PDF
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.