JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral di media sosial, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) disebut-sebut mematok bunga dan biaya layanan yang tinggi, serta melakukan teror kepada nasabahnya yang kesulitan membayar pinjaman. Akibatnya, nasabah itu stres dan tewas bunuh diri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari AdaKami, perusahaan pinjol bersangkutan. Hal itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) AFPI.
Baca Juga: Profil AdaKami, Pinjol yang Nasabahnya Diduga Bunuh Diri karena Tak Kuat Diteror Debt Collector
AdaKami tercatat sebagai pinjol legal, memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tergabung sebagai anggota AFPI.
"SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) adalah kami meminta klarifikasi kepada pemain," kata Sunu dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Sunu menyampaikan, AdaKami belum bisa memastikan identitas nasabah yang disebut bunuh diri itu adalah benar nasabah AdaKami. Lantaran, AdaKami belum mendapat informasi seperti NIK, kronologi, dan lokasi kejadian.
"Sehingga kalau seandainya itu benar nasabahnya, dia bisa menghubungkan kalau kejadian bunuh diri itu atas nama dia, semua informasi tersebut tidak ada," ujar Sunu.
Baca Juga: OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan
Ia pun berharap informasi itu segera terkumpul agar bisa ditindaklanjuti.
"Dengan begitu kami bisa tahu ini kesalahan ada kami atau oknum, atau sebenarnya itu tidak pernah ada," ucapnya.
Manajemen AdaKami juga sudah merespons kabar viral ini. AdaKami menyatakan, pihaknya sedang meminta detail informasi kepada pihak yang pertama kali mengungkap peristiwa tersebut, yaitu akun media sosial X (Twitter) @rakyatvspinjol serta tengah melakukan investigasi internal.
AdaKami juga meminta kepada nasabahnya yang mengalami masalah dengan cara penagihan tim debt collector, agar mengumpulkan bukti-bukti dan mengirimkannya ke pihak AdaKami.
Baca Juga: Profil Agus Martowardojo, Bankir Kawakan pernah Jadi Gubernur BI, Menkeu, Kini Komut PLN dan GoTo
“Kami sangat memahami ketidaknyamanan kamu. Jika ingin dibantu investigasi oleh tim AdaKami, silakan kirim semua bukti collection yang menggangu melalui DM social media resmi Adakami. Apabila TemanKami belum puas terhadap hasil investigasi. Kami sarankan laporkan nomor-nomor collection tersebut ke portal resmi OJK beserta dengan bukti-bukti yang lengkap,” tulis AdaKami di akun Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (20/9).
AdaKami menyatakan, mereka adalah aplikasi yang berizin dan diawasi OJK, serta patuh terhadap aturan OJK dan lembaga hukum terkait.
“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi kami kembali atau via livechat di aplikasi dan e-mail [email protected] ya,” tambahnya.
Sumber : Kompas.com/Kompas.tv
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.