Kompas TV ekonomi perbankan

Kemkominfo Temukan 1.931 Rekening Bank Terkait Judi Online, Minta OJK Segera Blokir

Kompas.tv - 20 September 2023, 12:18 WIB
kemkominfo-temukan-1-931-rekening-bank-terkait-judi-online-minta-ojk-segera-blokir
Ilustrasi judi online. Kemkominfo meminta OJK blokir rekening bank pelaku judi online. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening bank pelaku judi online.

Langkah ini diambil guna mengurangi ruang gerak pelaku judi online yang belakangan ini marak terjadi. Budi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menemukan rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Data rekening itu ditemukan melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan informasi dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Kominfo Sudah 'Take Down' 840 Ribu Situs Judi Online!

“Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Budi menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Senin (18/9/2023) kemarin, memohon untuk memblokir rekening bank yang terkait judi online.

Ia menjelaskan, permohonan kepada OJK ini sesuai dengan kewenangan OJK dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” lanjut dia.


 

Adapun data yang berhasil dihimpun Kementerian Kominfo sepanjang 17 Juli - 17 September 2023, ada 109.900 konten judi online dan 92 korban penipuan. Terdapat sebanyak 1.931 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

Baca Juga: Diperiksa Soal Promosi Judi Online Selama 6 Jam, Wulan Guritno: Senang Diberi Ruang Klarifikasi

Budi menambahkan, pemblokiran rekening bank terkait judi online ini menjadi salah satu upaya Kemkominfo untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sumber : Kemkominfo



BERITA LAINNYA



Close Ads x