JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 dibuka besok, Minggu (17/9/2023).
Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan yang memuat syarat pendaftaran PPPK Guru 2023.
Syarat PPPK Guru tersebut tertuang dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru, urutan prioritas dan jadwal pendaftarannya.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB
1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
4. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
5. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Baca Juga: Sudah Lulus PPPK Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 yang Dibuka Besok? Ini Kata BKN
Jenis penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun ini meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan.
1. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah
negeri.
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
2. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Umum
Baca Juga: Viral Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Penyebab dan Klarifikasi BKN
1. Pengumuman Seleksi: 16 September - 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Oktober - 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 Oktober - 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 Oktober - 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 Oktober - 23 Oktober 2023
8. Penarikan Data Final: 24 Oktober - 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 Oktober - 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober - 3 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 November - 29 November 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November - 4 Desember
2023
14. Pengumuman Kelulusan: 1 Desember - 10 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 - 9 Januari
2024
16 Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.