Kompas TV ekonomi keuangan

Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi, Ini Kata OJK soal Bahayanya

Kompas.tv - 12 September 2023, 15:54 WIB
setelah-pinjol-terbitlah-pinjaman-pribadi-ini-kata-ojk-soal-bahayanya
Ilustrasi pinjaman pribadi. (Sumber: Mui.or.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini tengah marak di media sosial tawaran pinjaman pribadi atau pinpri. Uang pinjamannya berasal dari orang pribadi, namun sang peminjam harus memberikan sejumlah dokumen pribadi sebagai jaminan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjaman pribadi. Menurut OJK, pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.

"Syarat peminjaman berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi calon peminjam. Pencairan dana cepat, kurang dari satu hari," tulis OJK. 

Baca Juga: Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP

Kemudahan pengajuan pinjaman dan pencairan dana itu sangat menggiurkan bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat. Tetapi, OJK mengingatkan ada sejumlah bahaya yang mengintai jika menggunakan jasa pinpri. 

Berikut bahaya dari Pinjaman Pribadi: 

  1. PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK.

  2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

  3. Bunganya sangat tinggi bisa mencapai 35%-40%.

  4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam.

  5. Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial.

Baca Juga: BMW Investasi Rp11,5 T untuk Buat Merek MINI Jadi Mobil Listrik di 2030

"Yuk waspada terhadap pinjaman ilegal! Cek lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan hubungi Kontak OJK 157," kata OJK. 

Selain bisa menghubungi lewat telepon di 157, masyarakat juga dapat menghubungi layanan nasabah OJK lewat email [email protected], serta Whatsapp 081-157-157-157. 

Mengutip Kompas.com, data pribadi yang biasanya diminta oleh penyedia Pinpri adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun media sosial, foto profil WhatsApp, hingga kartu pengenal kantor. 

Baca Juga: Kok Bisa Usia di Bawah 19 Tahun mendapat Pinjaman Online? | B-Talk

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK. 

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ucap Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9/2023).


Perempuan yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan peminjaman dana yang dapat merugikan masyarakat dalam banyak hal.

"Masyarakat harus berhati-hati dan memperhatikan detail dan risiko," ucapnya. 

Baca Juga: Besok Jokowi Jajal Kereta Cepat, KCIC: Uji Coba Lancar-Bangunan Aman Pasca Kebakaran Stasiun Halim

Sebelumnya, kasus soal pinjaman pribadi atau pinpri ini mencuat di media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter. 

Bahkan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melalui akun X @umjcampus memberikan pernyataan soal kasus pinpri di lingkungannya, setelah adanya laporan.

"Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar berhati-hati dalam mengambi keputusan terkait pinjaman dan memastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur oleh hukum," tutur pihak UMJ. 

 "Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi," lanjut mereka.

 

 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x