JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri (resign) dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan dengan mudah. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan.
Untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hanya bisa melakukan pengajuan sebagian yakni maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Selain itu, Anda juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Layanan KB Gratis dari BPJS Kesehatan | SINAU
Berikut cara mencairkan JHT sebelum resign, dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (30/8/2023).
Syarat:
Cara mencairkan JHT 10 persen:
Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO
Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.