JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik mulai Minggu (20/8/2023) pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Besaran kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan.
Adapun dua keputusan Menteri PUPR tentang kenaikan tarif dua tol itu diteken pada 31 Juli 2023. Dalam beleid tersebut, dinyatakan kenaikan tarif mulai berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Untuk Tol Jagorawi, tarif dinaikkan dengan mempertimbangkan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen.
Seperti diketahui, Tol Jagorawi membentang dari Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Segini Biaya Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Pakai QRIS TUNTAS dari BI
Lalu ada pertimbangan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer yang membuat Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR).
Sedangkan untuk kenaikan tarif Tol Sedyatmo, pertimbangannya adalah penyesuaian tarif dua tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 5,9 persen. Tol Sedyatmo membentang dari Jakarta hingga ke Tangerang.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Bisa Kirim Foto Kualitas HD
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.