JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima dari bansos yang berjumlah Rp600.000 ini.
Namun, penerima sebelumnya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan berikut ini.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Kapan Bantuan Rp750 Ribu Bisa Dicairkan?
Pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Ini Panduan Cek dan Pencairan Bansos PKH Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan:
Anak usia sekolah:
Bansos ini akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota berakses sulit.
Baca Juga: Program Bansos Anak Rp4,4 Juta Agustus 2023 Kapan Cair? Ini Cara Cek dan Syaratnya
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.
Tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang Anda terima sahih. Jangan tergiur dengan informasi palsu dan selalu lakukan verifikasi.
Sebarkan informasi ini kepada yang membutuhkan agar lebih banyak yang mendapatkan manfaat dari bantuan sosial ini.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Bantuan Bisa Cair Rp600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id Agustus 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.