JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pantoru Mas, pemilik gedung Tamara Center, menyatakan keberatan atas penyitaan bangunan tersebut oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Senin (31/7/2023).
Pihak PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta, serta merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI.
“PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai utang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata tim kuasa hukum PT Pantoru Mas, yakni Berlian Dumaris Simbolon dan Aiko Pulukadang, dalam keterangan tertulis, Senin.
Tim kuasa hukum juga menegaskan gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI.
Menurut mereka, gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998.
BPPN dibentuk pemerintah saat itu untuk menangani dunia perbankan yang terdampak krisis moneter.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor BLBI yang Berutang Rp344 M
Tim kuasa hukum PT Pantoru Mas menyatakan, tanah dan bangunan gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas, tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief.
Baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham, kata tim kuasa hukum, juga tidak pernah menjadi penanggung/penjamin dari utang Lidia dan Atang.
“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center," ujar tim kuasa hukum PT Pantoru Mas.
Kuasa hukum PT Pantoru Mas mengatakan pemberitahuan penyitaan Tamara Center mendadak dan tidak berdasarkan hukum.
PT Pantoru Mas juga disebut sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.