JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melonggarkan syarat penerima insentif kendaraan listrik. Pasalnya, sampai saat ini, program subsidi motor listrik dan insentif mobil listrik masih sepi peminat.
Hal itu dibahas Jokowi bersama para menteri dan pejabat terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/07/2023). Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan melakukan pemangkasan sejumlah prosedur untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kendaraan listrik.
“Dipangkas dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa memperoleh motor listrik,” ujar Bahlil kepada media usai mengikuti rapat terbatas (ratas).
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tambahnya.
Baca Juga: BMW Luncurkan Motor Listrik Seharga Rp115 Juta, Bisa Dipakai Pelajar hingga Orang Dewasa
Bahlil mengakui ada sejumlah persyaratan yang justru membuat masyarakat kesulitan mengakses susbsidi motor listrik. Seperti harus berupa Usaha Kecil Menengah (UKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Awalnya, pemerintah menargetkan ada 200.000 unit motor listrik bersubsidi yang laku terjual hingga akhir tahun ini. Tetapi ternyata sampai saat ini, hanya terjual 1 persen.
"Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu, cuma 1 persen aja yang realisasi. Setelah dilihat, ada beberapa prosedural yang kita lihat nggak clear," ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan, saat ini sudah ada Hyundai dari Korea Selatan yang berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Investor lainnya pun akan segera menyusul, sehingga pemerintah harus membuat kebijakan yang menarik investor untuk datang ke Indonesia.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Sepeda Listrik, Spesifikasi, Syarat Pengguna, hingga Jalurnya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.