JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepeda listrik kini kian diminati karena harganya yang jauh lebih murah dibanding sepeda motor. Pengendara juga tak perlu capek-capek menggowes seperti saat naik sepeda biasa.
Sepeda listrik biasanya digunakan oleh para ibu untuk antar jemput anaknya ke sekolah atau pergi ke minimarket dekat rumah. Namun kini, banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik yang sebenarnya berbahaya untuk mereka.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya telah diatur mulai dari spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, hingga jalur yang boleh dilalui alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia itu.
Baca Juga: Banyak Anak Kecil Naik Sepeda Listrik Hingga Ada yang Tewas, Polri Godok Aturan Wajib SIM
Pasal 2 ayat 2 beleid itu menyebutkan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti: a. lampu utama; b. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu c. sistem rem yang berfungsi dengan baik; d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; e. klakson atau bel; dan f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Kemudian Pasal 4 ayat 1 mengatur tentang persyaratan pengguna sepeda listrik. Selain harus berusia minimal 12 tahun, juga wajib menggunakan helm. Berikut syarat pengguna sepeda listrik:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan; memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
Baca Juga: KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Lalu di Pasal 4 ayat 2, dikatakan jika pengguna sepeda listrik berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang jalur yang boleh dilewati sepeda listrik adalah lajur khusus dan Kawasan tertentu.
Lajur khusus meliputi lajur sepeda DAN lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sedangkan Kawasan tertentu meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)',
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran;
f. area di luar jalan.
Dalam hal tidak tersedia lajur khusus, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.