JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau yang juga dikenal sebagai bantuan sosial sembako adalah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa (Kemendes) yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan serta ketahanan pangan keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini merupakan perluasan dari program Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sebelumnya hanya memberikan beras subsidi sebanyak 10 kg per bulan.
Pada tahap keempat, BLT BPNT 2023 dijadwalkan untuk dicairkan pada periode Juli hingga Agustus 2023 dengan nominal bantuan sebesar Rp400.000.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menerima BLT BPNT.
Baca Juga: Cairkan Bantuan di Cekbansos.kemensos.go.id Tahap 3, KPM Bisa Terima Sampai Rp750 Ribu
Anda harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk:
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mencairkan BLT BPNT di agen e-warong terdekat dengan membawa KKS atau kartu sembako dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Setelah verifikasi, Anda dapat memilih jenis bantuan yang diinginkan, yaitu uang tunai Rp400.000 atau kombinasi beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp200.000.
Baca Juga: Cara Cek dan Mencairkan BLT BPNT Tahap 4 Rp400.000 atau Beras 10 Kg dan Rp200.000
Perlu diketahui bahwa bantuan ini dapat dicairkan setiap bulan selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Jika tidak dicairkan dalam satu bulan, maka bantuan tersebut akan hangus dan tidak dapat diakumulasi ke bulan berikutnya.
Penyerahan BPNT secara tunai juga dilakukan untuk satu bulan sebesar Rp. 200.000 ditambah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak goreng untuk alokasi Bulan April, Mei dan Juni 2022 sebesar Rp300.000 (Perbulan Rp. 100.000) sehingga penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Baca Juga: Cara Cek Status PIP 2023 lewat SiPintar, Biar Tahu Pencairan BLT KIP SD-SMA Juli Ini
Untuk pengambilan bantuan ini, penerima manfaat (KPM) perlu membawa undangan pemberitahuan dari PT POS Indonesia, dan membawa KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga Asli.
Jika pengambilan diwakilkan, maka harus disertakan surat kuasa.
Dengan pemahaman yang benar tentang mekanisme dan jadwal pencairan, diharapkan manfaat program ini dapat lebih maksimal dirasakan oleh keluarga penerima manfaat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.