DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan pungutan sebesar 10 dollar AS atau sekitar Rp150.000 kepada turis asing yang masuk Bali. Rencananya, kebijakan itu akan diterapkan pada Februari 2024.
Dalam rapat kerja dengan DPRD Bali pada Sabtu (22/7) lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan tadinya pungutan itu akan diterapkan mulai 1 Juli 2024.
"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kita berlakukan 1 Februari 2024," kata Koster kepada wartawan, dikutip Senin (24/7/2023).
Koster mengatakan, DPRD Bali sudah menyetujui usulan ini. Pempov Bali juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi dan Keuangan Daerah Kemendagri, guna mempercepat proses pembahasan di DPRD Bali.
"Begitu diajukan di Kemendagri akan segera diproses paling lama satu minggu sudah selesai. Jadi Agustus minggu pertama bisa selesai, saya kira ini luar biasa Raperda bisa disepakati. Biasanya satu Raperda saja butuh waktu berbulan-bulan untuk disepakati Mendagri," ujarnya.
Baca Juga: Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung
Pemilihan waktu pelaksanaan pungutan pada Februari 2024, juga mempertimbangkan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Agar aturan ini bisa diketahui oleh para wisatawan asing, perlu sosialisasi yang cukup.
"Kemenpar menyampaikan perlu waktu sosialisasi paling tidak enam bulan, kalau astungkara ditetapkan 24 Juli 2024," ujarnya.
"Sebenarnya kita punya waktu Agustus-September itu lima bulan, sampai Januari baru enam bulan, mungkin paling cepat bisa kami berlakukan bulan Februari," ucapnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Wayan Koster menjelaskan pungutan untuk wisatawan mancanegara (wisman) akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.
"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tiket Pesawat Diskon hingga 80 Persen di Garuda Indonesia Online Travel Fair
Pungutan untuk wisman itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dengan dikelola secara transparan, Koster menyebut wisman dan masyarakat akan mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan tesebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.