JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan, keputusan penghentian bebas visa kunjungan (BVK) terhadap 159 negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersifat sementara.
Menurut Nia, Kemenparekraf juga belum mengetahui seberapa besar dampak penghentian sementara itu terhadap pariwisata Indonesia.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti Kemenkumham," kata Nia seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).
"Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan ke depan untuk bisa melihat dampaknya,” lanjutnya.
Ia menyatakan, pihaknya selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkumham apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
Ia menilai, jika bebas visa 159 negara itu diberlakukan lagi, harus ada 3 syarat yang terpenuhi.
Yakni aspek resiprokal atau saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Kebijakan Bebas Visa 159 Negara Disetop Sementara, Jokowi: Pasti Ada Evaluasi
Kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia serta terakhir memperhatikan aspek keamanan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat.
"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup ? Pasti dievaluasi,” kata Jokowi setelah meninjau harga bahan pokok di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6) lalu.
Menurut Presiden, negara-negara lain pun memiliki evaluasi serupa dalam menerapkan kebijakan bebas visa masuk.
Setiap negara memiliki hak untuk melanjutkan atau mencabut status bebas visa tersebut, sebagaimana yang dilakukan Indonesia saat ini.
"Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," ucapnya.
Sebelum dicabut, sebanyak 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.