"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," tuturnya.
Ada sejumlah opsi bagi tenaga honorer yang tidak lagi diperkerjakan. Yaitu mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). DPR juga berpesan kepada pemerintah, agar jangan sampai ada PHK kepada ribuan honorer yang tersebar di berbagai daerah.
Di isi lain, larangan rekrutmen honorer dan aturan percepatan berakhirnya masa kerja tenaga honorer membuat sejumlah instansi kelimpungan. Seperti yang dialami oleh KPU dan Bawaslu. Lantaran aturan itu keluar saat gelaran Pemilu 2024 akan digelar.
Pihak KPU pun akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) KPU, menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
"Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/6).
Baca Juga: Menpan-RB Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Ini Rincian Formasinya
Ia mengungkap KPU RI terancam kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.
Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.
Parsadaan pun menyampaikan penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.
Sebelumnya pada Jumat (16/6), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Menurut dia, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Sebut Cuti Bersama Iduladha untuk Dorong Ekonomi, Terutama dari Pariwisata Daerah
Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.
Terkait dengan itu, ia telah mengirim surat kepada Azwar Anas untuk memastikan pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu, namun belum mendapatkan balasan hingga kini.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.