JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan semakin mendekati Lebaran, masyarakat biasanya banyak yang mendatangi rumah gadai untuk mengambil perhiasan mereka.
Barang itu akan mereka gunakan sebagai aksesoris saat Hari Raya Idul Fitri daan saat berkumpul dengan keluarga.
Lalu setelah lewat Lebaran, mereka akan kembali menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, tidak sedikit juga masyarakat yang menggadaikan barang berharganya jelang Lebaran lantaran mereka memerlukan dana tambahan untuk keperluan Hari Raya ataupun mudik.
Selain perhiasan, masyarakat juga biasa menggadaikan logam mulia, peralatan elektronik, hingga kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diperhatikan, saat ini banyak rumah gadai ilegal yang memudahkan masyarakat mendapatkan uang cepat dengan menggadaikan barang.
Baca Juga: Berdalih Penuhi Kebutuhan Lebaran, IRT Edarkan Sabu-Sabu
Padahal, menggunakan jasa gadai ilegal banyak risikonya. Misalnya, barang yang digadaikan tidak aman karena tidak disimpan dengan baik dan bunga yang dibayarkan tiap bulan sangat tinggi.
Selain itu, jika Anda tidak mampu menebus barang sampai waktu jatuh tempo tiba, uang hasil lelang barang tidak jelas alirannya.
Nah sebaliknya, jika memilih gadai resmi atau yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada banyak keuntungan yang diperoleh.
Mengutip dari laman resmi OJK, Jumat (14/4/2023), berikut adalah keuntungan menggunakan jasa gadai resmi:
1. Aman
Barang gadai mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.
Baca Juga: Tips Bijak Gunakan PayLater Untuk Liburan dan Belanja Akhir Tahun Agar Tak Boncos
2. Menguntungkan
Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.
3. Terpercaya
Perjanjian gadai sesuai dengan aturan.
4. Transparan
Hasil penjualan barang jaminan gadai jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.
5. Terlindungi
Kepastian mendapatkan konsumen sesuai ketentuan.
Adapun ciri-ciri rumah gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:
• Nama dan/atau logo perusahaan
• Tanda bukti izin usaha dari OJK
• Hari dan jam operasional
• Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah
• Biaya administrasi
• Kontak layanan konsumen gadai
Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.