Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Masih Ada 3.140 Kuota Angkutan Motis untuk Mudik, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 11 April 2023, 05:42 WIB
masih-ada-3-140-kuota-angkutan-motis-untuk-mudik-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Masih tersedia kuota untuk 3.140 pendaftar program mudik angkutan motor gratis (motis) DJKA. (Sumber: Kementerian BUMN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Tarif tersebut hanya untuk penumpang, sedangkan angkutan motornya sendiri gratis.

Untuk lintas utara, jarak pelayanan 0 sampai 330 km hanya bertarif Rp10 ribu per orang, sedangkan jarak lebih dari 330 km dikenakan tarif Rp20 ribu per orang.

Baca Juga: AP II Terima Permintaan 1.016 Extra Flight, Pesawat Tetap Diminati Pemudik meski Tiket Mahal

Untuk lintas tengah, jarak pelayanan 0 sampai 480 km dikenakan tarif Rp10 ribu per orang, sedangkan jarak lebih dari 480 km Rp20 ribu per orang.

Lalu untuk lintas selatan, jarak pelayanan 0 hingga 280 km dikenakan biaya Rp10 ribu per orang, sedangkan jarak lebih dari 280 km Rp20 ribu per orang.

"Tiket yang dibayarkan cukup murah Rp10-20 ribu, ini hal yang baru. Karena tahun lalu, mereka membayar harga tiket sesuai tiket yang dia pesan. Jadi pesan Ro100 ribu, dia harus bayar Rp100 ribu. Ini cukup murah, kita bundling motor yang kita angkut dengan orang yang akan mudik," ujarnya. 


 

Adapun untuk periode pelaksanaan angkutan motis sendiri dimulai dari 10 - 25 April 2023 (10 hari), serta untuk arus balik dimulai dari 25 - 4 Mei 2023.

Pendaftaran angkutan motis dapat dilakukan melalui mudikgratis.dephub.go.id dan dilanjutkan dengan verifikasi di stasiun yang ditunjuk mulai 1 Maret - 3 Mei 2023.

Baca Juga: Cek Lagi Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap di Tol Cipali Selama Arus Mudik 2023

“Kita juga membuka di Bekasi, Tangerang dan Depok. Di sana selain kita melakukan verifikasi, mereka juga bisa menyerahkan motornya langsung,” ucapnya. 

Namun sebelumnya, calon pemudik perlu mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu yang meliputi KTP, SIM yang berlaku, KK, dan STNK, serta besar kubikasi motor tidak lebih dari 200 cc.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x