Kompas TV cerita ramadan kesehatan

Bahaya Bonceng Bayi Gunakan Sepeda Motor saat Mudik Lebaran 2023, Ini Penjelasan Dokter

Kompas.tv - 4 April 2023, 22:44 WIB
bahaya-bonceng-bayi-gunakan-sepeda-motor-saat-mudik-lebaran-2023-ini-penjelasan-dokter
Kendaraan pemudik dengan sepeda motor melintas pada puncak arus balik di jalan nasional Medan-Aceh kawasan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (9/6/2019). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Membawa bayi mengendarai sepeda motor, termasuk saat mudik Lebaran, merupakan tindakan berbahaya.

Anggota Satgas Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dokter Hari Wahyu Nugroho menjelaskan, bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.

"Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa dengan menggunakan berboncengan roda dua di jalan raya," kata Hari saat media briefing virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa (4/4/2023), dilansir dari Antara.

Ia menerangkan, perkembangan motorik bayi usia 0-12 bulan hingga usia 2 tahun masih belum matang. 

Perkembangan motorik matang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat. 

Biasanya, kata dia, perkembangan motorik matang baru terjadi pada usia 18 bulan atau 1,5 tahun.

Baca Juga: BMKG Prediksi 6 Wilayah Ini Hujan Deras saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2023

Ia juga menilai, upaya pengamanan membonceng bayi atau anak batita menggunakan ikat pinggang maupun sabuk pengaman tetap tak bisa menjamin keselamatan.

Sebab, belum ada standar yang ditetapkan untuk hal tersebut.

"Kalau toh misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat," terang Hari.

Artinya, lanjut dia, ikatan atau sabuk yang digunakan saat mengendarai motor itu tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri bayi.

"Artinya juga masih rawan," imbuhnya.

Hari menyadari bahwa saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Urai Kepadatan di Rest Area saat Mudik Lebaran, Jasa Marga Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Oleh karena itu, pihaknya berharap para pemangku kepentingan, yaitu kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.

"Kami berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan," ujarnya.

Hari menambahkan, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong oleh faktor sosial-ekonomi.

Sehingga moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.

"Kami perlu nanti bisa bertemu dengan stakeholder yang lain, terutama pihak kepolisian dalam hal ini di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub," pungkasnya.


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x