Kompas TV cerita ramadan panduan

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Keluarga: Arab, Latin dan Terjemahan

Kompas.tv - 20 April 2022, 10:39 WIB
bacaan-niat-zakat-fitrah-lengkap-untuk-keluarga-arab-latin-dan-terjemahan
Ilustrasi zakat. Inilah bacaan niat zakat lengkap untuk keluarga (Sumber: islamichelp.org.uk)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan bacaan zakat fitrah llengkap, berisikan niat zakat fitrah untuk keluarga, niat zakat fitrah untuk istri hingga anak-anak. Hukum zakat fitrah sendiri adalah wajib bagi Muslim yang mampu.  

Pembayaran zakat fitrah saat ini sudah sangat mudah. Zakat fitrah bisa disalurkan ke panitia penerimaan zakat di masjid terdekat atau langsung memberikan kepada orang yang tidak mampu.

Untuk takaran zakat yang dikeluarkan muslim Indonesia sebanyak 3,1 liter atau minimal 2,5 Kg beras. Zakat ini juga bisa bisa diganti dengan uang dengan jumlah minimal tertentu, disesuaikan dengan aturan panitia zakat di tempat tinggal kita masing-masing.

Dikutip dari buku Fiqih Seputar Zakat Fitri (2020) karya Ustaz Hanif Lutfhfi, Lc, untuk waktunya bisa dimulai dari awal Ramadan hingga Salat Idul Fitri. Namun waktu terbaiknya adalah sebelum jalan Idul Fitri, meskipun begitu bisa berubah karena faktor bencana

"Jika kita mebayarkan zakat fithri ini langsung kepada yang berhak, tak ada kejadian luar biasa seperti bencana atau wabah, maka dalam mazhab syafi'i, waktu afdhalnya adalah sejak matahari terbit di ufuk timur di hari raya id, sebelum berangkat untuk melaksanakan shalat id," tulisnya. 

Sedangkan membaca Niat zakat itu diwajibkan dalam hati dan sunah melafalkannya sembari memantapkan niat dalam hati. Di bawah ini adalah bacaan niat zakat fitrah mulai dari dari niat zakat fitrah untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk istri dan zakat fitrah untuk anak.

Baca Juga: Ini Waktu yang Paling Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat zakat untuk diri sendiri (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

Teks Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsiy fardhon lillahi ta'ala. 

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Niat zakat fitrah untuk istri (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

Teks latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an zauzatii fardhon lillahi ta'ala. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Niat zakat untuk anak laki-laki (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

Teks latin: nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an waladiy... fardhan lillahi ta'ala. 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

niat zakat fitrah untuk anak perempuan (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga yang Ditanggung

Niat untuk keluarga yang ditanggung (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

Teks Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri anni wa 'an jamii' ma yalzamunii nafaqohum syar'an farhan lillahi ta'ala. 

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

Lantas, kepada siapa zakat diberikan? 

Zakat diberikan kepada orang yang disebut mustahik. Mustahik sendiri adalah golongan yang menerima zakat dan termaktub dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Adapun 8 orang yang disebut mustahik, yaitu:

  1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta.
  2. Miskin, orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
  3. Riqab, hamba sahaya atau budak. Zaman dahulu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
  4. Gharim, orang yang memiliki banyak utang. Utangnya sendiri para ulama menjelaskan bukan untuk maksiat.
  5. Mualaf, orang yang baru masuk Islam.
  6. Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah. Ini bisa juga diartkan sebagai mereka yang berdakwah seperti mengajar di sekolah, surau maupun masjid.
  7. Ibnu Sabil, musafir atu perantauan.
  8. Amil zakat, panitia atau pengurus zakat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x