Kompas TV cerita ramadan panduan

Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Golongan Wajib Zakat Fitrah

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 11:56 WIB
jangan-lupa-bayar-zakat-ini-ketentuan-dan-golongan-wajib-zakat-fitrah
Ilustrasi zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap umat Islam. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

SOLO, KOMPAS.TV- Sudah membayar zakat fitrah untuk tahun 2021 ini? Sebagaimana diketahui, zakat merupakan rukun Islam keempat. Oleh karena itu membayar zakat hukumnya wajib.

Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan selama bulan Ramadan.

Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Zakat Fitrah Berupa Beras 2,5 Kg atau 3 Kg, Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasannya

Ada tiga golongan umat yang diwajibkan membayar zakat fitrah, yakni:

1. Muslim

Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat. Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus membayar zakat fitrah.

2. Orang Mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu. Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

3. Bukan Budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah. Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Kapan membayar zakat fitrah?

Waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Seperti juga diberitakan TribunJateng, para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz

Artinya waktu boleh berarti waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadan

2. Waktu wajib

Yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

4. Waktu makruh

yakni waktu setelah dilaksanakannya salat Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu haram

yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Melansir dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Baca Juga: Untuk Mahasiswa Perantau, Kamu Berhak Dapat Zakat Fitrah Lho, Asalkan ...

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x