SOLO, KOMPAS.TV- Sudah membayar zakat fitrah untuk tahun ini? Zakat fitrah bisa diberikan dalam wujud berupa beras atau uang tunai.
Jika dalam bentuk beras, masih muncul banyak pertanyaan di masyarakat, berapa kilo beras yang harus dibayarkan untuk zakat? 2,5 kg atau 3 kg?
Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya menyimak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana diketahui bahwa zakat fitrah merupakan amalan wajib bagi setiap muslim. Zakat fitrah ini dikeluarkan menjelang Idul Fitri.
Sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan,
Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)
Dalam hadits lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu ‘anhu,
"Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur.” (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)
Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’ bahan makanan. Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan.
Ukuran takaran sha’ yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah yang setara dengan 4 mud. Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Platform untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021
Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.
Mengingat sha’ adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar.
Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.
Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini.
Satu sha' berarti 3 kilo. Maka untuk lebih aman, untuk zakat fitrah yakni 3 kilogram. Lebih baik dilebihkan daripada kurang.
Baca Juga: Menag Imbau Bayar Zakat Fitrah Pakai Pakai "Electronic Channel" untuk Menghindari Kerumunan
Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.
Sementara melansir dari Tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan umat Islam menggenapkan zakat fitrah yang diberikan pada bulan Ramadan digenapkan jadi 3 kg per orang dari sebelumnya 2,5 kg.
Anjuran tersebut disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis.
Menurut Kiai Nafis, anjuran penggenapan besaran zakat fitrah menjadi 3 kg tersebut dapat menjadi jalan keluar terhadap perdebatan dan polemik terkait besaran hitungan besaran zakat yang harus dikeluarkan umat muslim.
Baca Juga: Gibran Marah, Lurahnya Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Itu Menyalahi Aturan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.