JAKARTA, KOMPAS.TV - Fidyah merupakan pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, biasanya berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Istilah fidyah erat kaitannya dengan ibadah puasa Ramadan yang ditinggalkan oleh seseorang karena alasan atau kondisi tertentu.
Baca Juga: Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Seperti orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa, atau keluarga dari seseorang yang belum sempat mengganti puasanya yang ditinggalaknnya di lain hari (qadha).
Termasuk juga wanita yang sedang hamil atau menyusui dan tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya.
Maka wanita tersebut, selain mesti mengganti puasanya di lain hari (qadha), harus membayar fidyah.
Baca Juga: Kurma dan Air Putih, Menu Buka Puasa Anjuran Rasulullah SAW
Kemudian, berapa besaran fidyah yang mesti dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa yang telah ditinggalkan?
Sebelumnya, perlu diketahui, terdapat beberapa hadis yang dijadikan rujukan dalam menentukan besaran fidyah.
Namun, saat ini besaran fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sebanyak 0,6 kilogram atau tiga per empat liter beras untuk mengganti satu hari puasa.
Baca Juga: Mau Tahu Waktu Sahur yang Sesuai Anjuran Rasullah SAW? Simak Penjelasannya
Dasar dari penentuan besaran fisyah itu adalah hadis riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid.
Dalam hadis itu disebutkan, Rasulullah SAW memerintahkan seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Tidur Nyenyak saat Ramadan, Berikut Ini Tipsnya
Jika tidak mampu, maka laki-laki tersebut harus membayar denda sebanyak satu araq atau satu keranjang berisi 15 sha’ kurma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.