Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Maskapai penerbangan Lion Air memutuskan kembali terbang untuk melayani penumpang domestik pada 10 Juni 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Corporate Communications of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Menurut dia, dibukanya kembali penerbangan maskapai Lion Air karena calon penumpang pesawat semakin paham dan bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mengintip Proses Perawatan dan Sterilisasi Pesawat Lion Air Group
Danang mengatakan, Lion Air telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman corona (Covid-19).
“Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," kata Danang melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Adapun bukti tes kesehatan itu mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda. Danang menyebut hasil rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.
Baca Juga: Mulai 5 Juni, Seluruh Maskapai Lion Air Group Hentikan Penerbangan Sementara
Namun, bila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar dia.
Lebih lanjut, Danang mengatakan, calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang.
Lalu juga bisa pada situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.