Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III, besaran iurannya sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai 1 Mei, Kelebihan Bayar dari Januari sampai Maret Tak Dikembalikan
Tapi, ada keringanan bagi peserta. Tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan.
Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.
Lalu, untuk 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang tiap bulan.
Adapun sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II besarannya yakni Rp100.000 per orang per bulan.
Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Dalam huruf b ayat 1 Pasal 34 Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000.
Sementara, dalam Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Peserta Tetap Bayar Kenaikan Iuran Meski MA Sudah Membatalkan
Besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I, II dan III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.