Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - Persiapan pemerintah untuk menghadapi wabah virus Corona baru, Covid-19, tak hanya dari sisi teknis, tapi juga dari sektor ekonomi.
Jumat (13/3/2020) pagi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus Corona.
Salah satunya, adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 21, dan pajak pertambahan nilai PPN, bagi para pekerja industri manufaktur.
Sejumlah ramuan stimulus jilid kedua, disiapkan pemerintah demi menahan kelesuan ekonomi akibat penyebaran virus Corona, yang pandemik menghantam dunia.
Stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa mendorong produksi dan konsumsi rumah tangga, yang rawan terdampak penyebaran virus Corona.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan PPh pasal 21 pada enam bulan ke depan akan dibebaskan oleh pemerintah.
Sedangkan PPh Pasal 22 dan 25, ditangguhkan, diharapkan dengan adanya penundaan pembayaran ini, perusahaan dapat memperkuat cash flow terutama industri manufaktur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.