Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mempercepat peyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rencananya Dana Bos akan ditransfer langsung ke rekening sekolah, oleh Kementerian Keuangan untuk dikelola secara independen.
Penyaluran Dana BOS di-sederhanakan, tanpa melalui rekening umum daerah.
Kemudian, sekolah diizinkan mengelola 50% Dana BOS, untuk alokasi gaji guru honorer, yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, atau NUPTK.
Awal Februari, pemerintah telah menggelontorkan Dana Bos tahap pertama, sebesar 30%, senilai 9,8 triliun rupiah untuk 136.579 sekolah.
Percepatan penyaluran dana bos, diharapkan dapat mengefektifkan kinerja tiap sekolah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.