JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai besok, Selasa (4/4/2023), Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Namun tenaga honorer dipastikan tidak mendapat THR.
Untuk menyiasati kebutuhan Lebaran 2023, para tenaga honorer harus putar otak karena tak mendapat pemasukan tambahan seperti PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan, Calon PNS atau CPNS yang sudah lolos seleksi namun belum resmi diangkat saja mendapat THR.
Seperti yang dialami Ning (28), seorang guru honorer di SMA Negeri di Jakarta Timur. Ia mengaku harus menabung dari sebelum bulan puasa, untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan.
"Mau tidak mau saya mengharapkan dari gaji yang saya kumpulkan sedikit demi sedikit dan juga honor dari job tambahan," kata Ning kepada Kompas TV, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkap THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ning memang mengambil pekerjaan sampingan dengan menjadi penyanyi di acara pernikahan atau wedding singer. Dengan bayaran Rp500.000 untuk 2-3 jam tampil, ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Lantaran, honor yang ia terima dari sekolah tempatnya mengajar baru bisa diambil dalam periode 3 bulan sekali. Dan sedihnya, jadwal pengambilan honor selanjutnya adalah sehabis Lebaran.
Sehingga ia benar-benar harus mengumpulkan uang dari pekerjaan sampingan.
"Saya dari awal 2021 masuk sebagai guru honorer sampai sekarang tidak mendapatkan THR. Dari sekolah saya hanya mendapatkan bingkisan Lebaran saja," ujarnya.
Selain Ning, ada 3 guru honorer dan satu tenaga pendidik di sekolahnya. Mereka memang tidak pernah mendapatkan THR.
Baca Juga: Ini Hitungan THR Buat PPPK dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan
Ning memang memiliki suami yang berprofesi sebagai dosen dan berstatus PNS. Namun karena baru lolos CPNS tahun lalu dan baru diangkat menjadi PNS tahun ini, THR yang akan diterima sang suami pun terbilang kecil.
"Selama puasa yang jelas kebutuhan untuk makan jadi meningkat. Belum lagi untuk mudik, ngasih ke orangtua dan saudara-saudara," tutur Ning.
Ia pun berencana untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK, agar bisa mendapat kehidupan yang lebih baik.
"Sudah direncanakan, sekarang sedang menunggu formasi terbit dan jadwal pengumpulan berkas dll," sebutnya.
Baca Juga: Honorer Mau Dihapus padahal Jumlahnya Ribuan, MenPANRB Cari Solusi Bersama Pemda hingga DPR
Dalam Peraturan Peemerintah No 15 Tahun 2023, yang menjadi dasar pemberian THR, memang hanya disebutkan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, dan pensiunan.
Sedangkan bagi honorer, biasanya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing. Ada yang mendapat uang dengan jumlah tak seberapa, dari hasil anggaran sekolah sendiri atau dikumpulkan dari patungan orangtua murid atau guru lainnya.
Ada juga seperti Ning yang hanya mendapat bingkisan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.